Ada Pengunjung Lapas Narkotika Pangkalpinang Nekat Bawa Sabu dan Ekstasi

Jumat 13-02-2026,09:28 WIB
Reporter : Agus
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus narkotika. Tersangka bernama Dodi Andika alias Pipik (42) diamankan saat menjadi pengunjung di Lapas Narkotika Kelas II A Kota Pangkalpinang pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Maroners melalui Kasi Humas Polresta Pangkalpinang Ipda Teddy Asikin menyampaikan bahwa tersangka tertangkap tangan oleh petugas lapas membawa sabu usai dilakukan pemeriksaan.

Selanjutnya, kata Teddy, tersangka pun kemudian diserahkan ke Polresta Pangkalpinang.

"Setelah ada serahan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan hingga ke tempat kerja tersangka yang berupa barbershop di Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang," ujarnya, Kamis (13/2/2026).


Barang bukti yang diamankan polisi. --Foto Agus

 BACA JUGA:Dikira Transaksi Di Kuburan Aman, BD Sabu Ini Disikat Polres

BACA JUGA:Ini BD Sabu Di Tempilang

Dari lokasi pertama di Lapas Narkotika Jalan Pengayoman Lintas Timur II Kelurahan Selindung Lama Kecamatan Gabek, dikatakan Teddy, tim mengamankan 6 bungkusan sabu, 4 butir ekstasi, 1 plastik besar, 7 sedotan plastik hitam, 1 sepeda motor Honda Genio putih lis biru dengan nomor polisi BN 4005 AA, dan 1 handphone Samsung Galaxy J5 cream yang rusak.

Sementara itu, di barbershop sebagai lokasi kedua, ditemukan barang bukti berupa 1 bong alat penghisap sabu, 2 buah pirex, dan 1 tablet Samsung Galaxy hitam. Total berat bruto narkotika yang diamankan adalah 7,2 gram.

"Untuk saat ini, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subs Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," jelas Ipda Teddy.

Teddy menambahkan bahwa Polresta Pangkalpinang akan terus gencar mengusut kasus narkotika dan tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat.

"Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terjerumus ke dalam dunia narkotika. Jika ada informasi terkait aktivitas ilegal yang berkaitan dengan narkoba, silakan laporkan segera ke polisi agar dapat ditindaklanjuti," tegasnya.

Tersangka dan seluruh barang bukti kini berada di bawah pengawasan Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Simpan 22 Paket Sabu di Kamar, Buruh Harian di Desa Batu Belubang Diringkus Polisi

BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Babel Ringkus Pemilik Puluhan Paket Sabu

Kategori :