SPPG di Pangkalpinang Curhat Ke Sekda Soal Tarif Retribusi Sampah Yang Berubah Ubah

SPPG di Pangkalpinang Curhat Ke Sekda Soal Tarif Retribusi Sampah Yang Berubah Ubah

Kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis ( MBG) bersama pengelola MBG Se-Kota Pangkalpinang, Kamis (16/04/2026)--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Wakil Wali Kota PANGKALPINANG, Dessy Ayutrisna membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis ( MBG) bersama pengelola MBG Se-Kota PANGKALPINANG, Kamis (16/04/2026) di Balai Betason Kota PANGKALPINANG.

Sementara itu Ketua Satgas Pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Pemerintah Kota Pangkalpinang yang juga merupakan Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go juga menyebut bahwa rakor tersebut dilaksanakan dalam rangka mempertemukan antara Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Satgas MBG, Kepala SPPG dan Yayasan Pengelola SPPG hingga Koordinator Wilayah Pangkalpinang, Kepala Regional BGN Provinsi Bangka Belitung. 

BACA JUGA:Pemkab Bangka Komitmen Tuntaskan Pengaduan Publik Lewat Pelatihan Pengelolaan Pengaduan

Hal ini juga dilakukan dalam rangka menyamakan persepsi dalam rangka mensukseskan program MBG yang merupakan program pemerintah pusat.

Ada sejumlah hal yang menjadi bahan diskusi dalam rakor kali ini seperti persoalan data - data SPPG yang telah berdiri, jumlah penerima manfaat, rencana pembangunan SPPG selanjutnya dalam rangka pemenuhan 100 persen penerima manfaat.

BACA JUGA: PT Timah Karya Persada Properti Hadirkan Cluster Nawasena Hunian Modern Eco Living

Sebab ada beberapa sekolah yang belum menerima MBG seperti di Kecamatan Gerunggang yang ternyata cukup banyak siswa yang belum menerima manfaat MBG. 

Menariknya dalam sesi diskusi pendapat do forum rakor ini, banyak pengelola SPPG yang meminta Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk lebih memperhatikan terkait persoalan retribusi sampah yang kadangkala sering membingungkan mengingat tarif yanh diterapkan selalu berubah rubah dan dianggap mahal.

BACA JUGA:Di Forum FGD Wali Kota Sampaikan Sejumlah Isu Strategis di Kota Pangkalpinang

"Maka kita undang semua yang terkait MBGdi forum ini supaya timbul masukan dari pelaksana di lapangan dan terkait kebijakan dari Pemkot Pangkalpinang dalam rangka mengatasi sejumlah persoalan yang ada seperti retribusi sampah yang ternyata juga dikeluhkan oleh pengelola SPPG," ujar Mie Go.

Menurutnya atas masukan yang juga disampaikan para pengelola SPPG tersebut tetap akan ditampung dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang.

"Saya juga sudah perintahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang untuk mengawasi untuk menegur apabila tarif retribusi sampah yang dikenalkan keluar dari Perda Kota Pangkalpinang No.1 Tahun 2021 tentang retribusi sampah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait