BABELPOS.ID, MERAWANG - Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Selasa (10/2/26) sore.
Gudang tersebut diketahui dijadikan tempat untuk peleburan (pemurnian) pasir timah menjadi balok secara ilegal.
Pengungkapan kasus itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso.
BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda Dibuka untuk Ribuan Pemudik
"Ya benar, Selasa sore tim dari Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel berhasil menggerebek salah satu gudang di Kabupaten Bangka yang disinyalir melakukan aktivitas ilegal peleburan pasir timah," kata Agus di Mapolda, Kamis (12/2/26) pagi.
Dalam penggerebekan itu, Tim Subdit Gakkum berhasil mengamankan satu orang pekerja dan 12 keping balok timah serta peralatan.
"Ada satu pekerja yang diamankan di lokasi termasuk 12 keping balok timah yang sudah dicetak kurang lebih seberat 300 kilogram.
Saat ini sudah di Mako Polairud," ujarnya.
Usai diamankan, pekerja di gudang tersebut mengakui bahwa pemilik dari gudang peleburan timah ilegal yakni berinisal MJ alias W alias Jepang (31) warga Batu Rusa Kabupaten Bangka.
"Berdasarkan pengakuan pekerja, Tim kemudian menangkap MJ alias W alias Jepang.
Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
BACA JUGA:Makin Mewah, Honda PCX160 Meluncur dengan Pilihan Warna Terbaru
Lebih lanjut, Agus menerangkan hingga saat ini Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, kata Agus, pasir timah yang dileburkan di gudang tersangka dibeli dari penambangan pasir timah di Perairan DAS Jada Bahrin Merawang Kabupaten Bangka.