Secara teknis, mekanisme pengharmonisasian dilakukan dengan memperhatikan aspek substantif materi muatan dan aspek teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Ranperbup guna memastikan kesesuaian norma, kejelasan rumusan, serta ketepatan teknik penulisan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan produk hukum daerah Kabupaten Belitung Timur dapat menjadi regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.