"Modus para pelaku beragam, mulai dari pengedar, kurir hingga pemakai yang merangkap penjual.
Kami masih mendalami jaringan pemasok di atas mereka," imbuhnya.
BACA JUGA:Lapas Pangkalpinang Perkuat Syiar Islam Jelang Ramadan Lewat Nisfu Syaban
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Basel AKP Defriansyah menegaskan Operasi Antik digelar untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat Basel.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba.
Operasi ini bukti keseriusan Polres Basel membersihkan wilayah dari barang terlarang dan para tersangka sudah kita amankan di Mapolres Basel," tegasnya.
"Para tersangka akan disangkakan dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tambahnya.