BACA JUGA:Ini Hasilnya Putusan PN Koba Terhadap Terdakwa MA Atas Dugaan Kepemilikan Hewan Dilindungi
Berkaca dari peristiwa ini, Anggi menyampaikan kepada masyarakat penambang dan mitra usaha agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, serta senantiasa mematuhi regulasi dan menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam setiap kegiatan pertambangan.
BACA JUGA:Seorang Petani di Pergam Diamankan Polres Basel, Diduga Taruh Pisau di Leher Pegawai Bos AT
“Peristiwa ini menjadi pengingat bersama bahwa praktik penambangan tanpa izin dan pengawasan yang benar memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi.
Kami berharap peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari dan seluruh pihak dapat menjunjung tinggi aspek legalitas dan keselamatan,” harapnya.