Pimpinan Pondok Pesantren Darussalam Permis Berharap Polri Tetap Independen di Bawah Presiden

Sabtu 31-01-2026,12:19 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Govin

  Poin-poin ini juga telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan akan menjadi keputusan yang mengikat antara DPR dan Pemerintah. 

1. Kedudukan Polri — Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, tidak berbentuk kementerian, dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Optimalisasi Kompolnas — Mendukung maksimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan pengangkatan/pemberhentian Kapolri. 

BACA JUGA:Cara Balai Karantina Perkuat Hilirisasi Lada Putih untuk Pasar Ekspor

3. Jabatan di luar struktur — Penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dan akan dimasukkan dalam perubahan UU Polri untuk kejelasan hukumnya.

4. Penguatan Pengawasan — Memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap Polri (Pasal 20A UUD 1945) sekaligus pengawasan internal melalui penyempurnaan Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam Polri.

5. Transparansi Anggaran — Menegaskan sistem penyusunan anggaran Polri berbasis bottom-up, yang dimulai dari usulan kebutuhan satuan kerja hingga jadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polri. 

BACA JUGA:Suhardi Joy Sebut Basel Run HPN 2026, Sukses Bikin Ramaikan Kota Toboali dan Ajak Berolahraga

6. Reformasi Kultural — Fokus pada perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penekanan nilai-nilai penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi. 

7. Digitalisasi Tugas — Maksimalisasi penggunaan teknologi dalam tugas kepolisian, termasuk penggunaan body cam, kamera kendaraan, dan kecerdasan buatan (AI) dalam proses pemeriksaan dan layanan. 

8. Pembentukan RUU Polri — Penegasan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri akan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Keputusan ini merupakan hasil Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI pada 27 Januari 2026 dan menjadi arah kebijakan institusional Polri ke depan. 

Kategori :