Atas peristiwa ini, Kapolsek Lepong juga berpesan agar seluruh pekerja perkebunan mematuhi aturan perusahaan serta tidak melakukan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun pihak lain.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 488 Jo Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan motif ekonomi," pungkasnya.