Selain penyampaian hasil reses, rapat paripurna juga membahas dan menyetujui perubahan susunan anggota Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral.
Perubahan tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD dan mendapat persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna.
BACA JUGA:BNNK Basel Terima 15 Klien Hasil Operasi Antik Menumbing 2026, Salah satunya Anak Bawah Umur
Melalui rapat paripurna ini, diharapkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus terjalin dengan baik dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta mendorong terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut hasil reses, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menginventarisasi seluruh aspirasi yang disampaikan DPRD dan mengkajinya sesuai bidang urusan serta kewenangan pemerintah daerah.
Hasil tersebut akan dibahas bersama perangkat daerah terkait untuk menentukan skala prioritas, sekaligus disesuaikan dengan arah kebijakan dan kemampuan keuangan daerah.
BACA JUGA:Ketua DPRD Siap Didit Ke Pusat Menayakan Pasokan Gas Jelang Ramadan, Mehoa : Faktor Panic Buying
Aspirasi masyarakat yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan daerah ke depan.
Melalui sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap aspirasi masyarakat dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang konkret, tepat sasaran, dan berkelanjutan.