BACA JUGA:Selain Justiar Noer dan Aditya Rizki, Ini 8 Ayah Anak yang Terjerat Korupsi
Selain itu, ternyata tersangka Aditya Rizki juga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp1,5 miliar, secara bertahap dari sang ayah pada rentang waktu bulan September sd Desember 2020 yang bertepatan dengan penyerahan uang untuk pengadaan lahan tambak udang milik PT SAS.
Penerimaan ini bertempat di rumah Dinas Bupati pada malam hari. Menariknya, fulus haram sebesar Rp1,5 miliar tersebut disinyalir digunakan oleh Aditya Rizki untuk dana kampanye pada Pilkada 2020 lalu.
Kini Aditya Rizki terancam tidak saja sebatas dijerat dengan undang-undang tipikor melainkan juga dengan tindak pidana pencucian uang.
Diketahui Justiar dan Jamro adalah bupati pertama dan kedua Bangka Selatan hasil pilkada langsung.
Uniknya, pada periode pertama Justiar dan Jamro terpilih berpasangan sebagai bupati dan wabup. Pada pilkada kedua, Jamro mengalahkan Justiar saat bertarung sama-sama sebagai calon bupati. Pada pilkada ketiga keduanya kembali bertarung. Dan Justiar berhasil membalikkan kemenangan atas Jamro.
BACA JUGA:Kasus SP3AT Fiktif, Mantan Bupati Basel Seret Anaknya Jadi Tersangka