Beli Rokok Pakai Airsof Gun, Warga Ranggi Masuk Sel

Senin 12-01-2026,21:53 WIB
Reporter : Husni
Editor : Govin

BABELPOS.ID, JEBUS - Polsek Jebus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah toko sembako di Jalan Kimjung Desa Puput Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat.

Kapolsek Jebus AKP Ogan Arif Teguh Imani, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat 9 Januari 2026, tidak lama setelah peristiwa dilaporkan oleh korban.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Tipikor Hutan Lubuk Besar dan Nadi Ada 4 Orang?

BACA JUGA:Breaking News! Ini 4 Bos Besar Tersangka Tambang Illegal Lubuk Besar, Langsung Ditahan!

Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Kamis 8 Januari 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, saat korban Noval Afrial Helnedi (21) tengah menjaga toko.

Pelaku datang dengan berpura-pura hendak membeli rokok, namun kemudian menolak membayar dan secara tiba-tiba menodong korban menggunakan benda menyerupai senjata api.

BACA JUGA:Herman Fu, Igus & Mardiansyah Ditahan, H Yul DPO

BACA JUGA:Breaking News! Ini 4 Bos Besar Tersangka Tambang Illegal Lubuk Besar, Langsung Ditahan!

“Pelaku mengancam korban dengan senjata jenis airsoft gun dan melakukan pemukulan hingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala,” jelas AKP Ogan.

Korban sempat melakukan perlawanan hingga pelaku terjatuh dan senjata yang digunakan berhasil diamankan oleh korban.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jebus Polres Bangka Barat langsung melakukan penyelidikan.

Pada Jumat malam sekitar pukul 19.50 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di Desa Puput Kecamatan Parittiga dan segera melakukan penangkapan.

BACA JUGA:3 Tersangka Sudah Ditahan, 1 Buron, Segini Kerugian Negara Tambang Ilegal Lubuk Besar

BACA JUGA:62 Siswa SMK Kesehatan Mutiara Mandiri Sungailiat Ikuti Prosesi Caping Day

Pelaku diketahui berinisial HA (40) warga Desa Ranggi Asam Kecamatan Jebus yang diduga melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi.

Kategori :