BACA JUGA:Bawaslu Bangka Raih Juara 3 Pengelolaan Media Massa Bawaslu RI 2025
Pada saat penangkapan tim Gabungan juga mendapatkan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, di antaranya dua pasang sepatu perempuan, satu pasang sandal, tiga lembar baju gamis, dua lembar atasan perempuan, serta delapan tas perempuan.
Modus operandi pelaku ini dengan cara membobol rumah, dan karena faktor ekonomi.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.