“Kanwil Kemenkum Babel melaksanakan kegiatan ini sebagai bentuk implementasi kebijakan pusat, sekaligus memastikan pemanfaatan Merek Kolektif benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh koperasi dan masyarakat desa,” ungkapnya.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dampingi Pendaftaran dan Serahkan Dua Sertifikat Hak Cipta
Melalui kegiatan koordinasi dan inventarisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung memperoleh gambaran mengenai potensi produk, kondisi riil Koperasi Desa Merah Putih di masing-masing desa, serta rencana tindak lanjut yang akan dilakukan guna mendorong percepatan pendaftaran Merek Kolektif di Kabupaten Bangka Barat.