BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial ISD (27) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), diamankan oleh polisi setelah dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap mantan siswinya yang masih di bawah umur, sebut saja namanya Bunga.
Kejadian berlangsung pada Sabtu (13/12/2025), ketika korban dan pelaku melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri di salah satu hotel di Pangkalpinang. Korban yang tidak pulang ke rumah akhirnya dicari oleh keluarganya, hingga sang kakak menemukan adiknya di hotel tersebut.
Setelah itu, kakak korban melaporkan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Mapolresta Pangkalpinang pada Minggu (14/12/2025).
BACA JUGA:Anak Bawah Umur Terlibat Narkoba di Bangka Barat
BACA JUGA:Remaja Asal OKI Ini Setubuhi Anak Bawah Umur di Toboali, Sudah 3 Kali, Katanya Pacaran
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi, dan mengumpulkan alat bukti sebelum akhirnya mengamankan pelaku.
"Iya benar, pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti di Mapolresta Pangkalpinang. Pelaku sudah kita tetapkan tersangka, dilakukan penahanan guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka," ujar Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, ketika dikonfirmasi Selasa (16/12/2025).
Menurut AKP Singgih, korban yang saat ini sudah duduk di kursi SMP mengaku melakukan hubungan sebanyak satu kali.
"Dari pengakuan keduanya, mereka mengaku sedang berpacaran dan pelaku merupakan mantan guru korban," beber Singgih.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 celana pendek, 1 celana dalam pria, 1 baju tidur, 1 celana tidur, 1 buah bra, 1 celana dalam, 1 unit handphone merk Poco, dan 2 unit handphone merk Realme.
BACA JUGA:Pengakuan Menggegerkan Guru SD Pencabul Anak Bawah Umur di Pangkalpinang