Ia menyoroti bahwa dalam kode KCMI dan SNI, klasifikasi sumberdaya membutuhkan peningkatan pengetahuan dan keyakinan geologi.
Namun SHP tidak terbentuk secara geologi, melainkan sebagai hasil proses penambangan.
BACA JUGA:Pengangkatan 2.758 PPPK Paruh Waktu untuk Penguatan Kelembagaan dan Aparatur
“Kondisi ini menimbulkan kontradiksi.
Di lapangan kita melihat masyarakat mendulang timah di material SHP, sementara secara regulasi belum ada kejelasan statusnya.
Ini harus segera diselesaikan agar tidak semakin banyak potensi yang hilang," jelasnya.
Dirinya berharap buku yang sedang ditulisnya ini dapat menjadi rujukan ilmiah bagi para pemangku kepentingan, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat terkait optimalisasi SHP.
BACA JUGA:Tinjau Banjir, Bupati Fery Bantu Warga Terdampak
“Harapan saya, buku ini bisa memberikan masukan ilmiah yang membantu mengoptimalkan komoditas pertimahan nasional.
SHP adalah peluang besar, dan kita tidak boleh menyia-nyiakannya,” pungkasnya.