Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi RPP Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati

Jumat 12-12-2025,22:14 WIB
Reporter : Humas Kanwil Kemenkum Babel
Editor : Govin

BABELPOS.ID — Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati pada Jumat (12/12).

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Kemenkum, aparat penegak hukum, akademisi, serta seluruh pegawai Kementerian Hukum.

BACA JUGA:Jawa Timur Capai 100 Persen Posbankum, Dorong Keadilan Restoratif Mulai dari Desa

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dr. Dhahana Putra, selaku keynote speaker, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto, serta para akademisi dan pakar hukum pidana nasional, yaitu Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Universitas Indonesia), Dr. Bambang Suheryadi (Universitas Airlangga), dan Dr. Elfina Sahetapy (Universitas Surabaya).

Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh aparat penegak hukum dan seluruh pegawai Kementerian Hukum secara luring maupun daring.

BACA JUGA:Disparbudkepora Provinsi Bangka Belitung Gandeng Analis KI Kanwil Kemenkum Babel Daftarkan 65 Merek

Sosialisasi ini merupakan bagian penting dari rangkaian implementasi KUHP Nasional, khususnya dalam menyiapkan peraturan pelaksana yang memberikan kepastian hukum atas mekanisme perubahan pidana penjara seumur hidup dan pidana mati.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan beserta jajaran dalam rangka mendukung agenda reformasi hukum pidana nasional.

BACA JUGA:Jawa Timur Capai 100 Persen Posbankum, Dorong Keadilan Restoratif Mulai dari Desa

Dalam sambutannya, Haris Sukamto menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana yang tengah dijalankan merupakan prioritas nasional.

Paradigma pemidanaan tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan diarahkan pada penataan kembali relasi antara negara, pelaku tindak pidana, dan masyarakat.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini tidak hanya berfungsi sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan pelaksanaan KUHP, tetapi juga sebagai ruang refleksi bersama untuk menentukan arah kebijakan pemidanaan nasional ke depan.

BACA JUGA:Disparbudkepora Provinsi Bangka Belitung Gandeng Analis KI Kanwil Kemenkum Babel Daftarkan 65 Merek

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, dalam keynote speech menyampaikan bahwa KUHP Nasional memberikan landasan hukum bagi penyusunan sejumlah Peraturan Pemerintah, antara lain terkait living law, pertanggungjawaban pidana korporasi, serta tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup dan pidana mati.

Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP Nasional, pidana mati ditempatkan sebagai pidana khusus dengan alternatif pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun, yang pengaturannya memerlukan kejelasan prosedural melalui Peraturan Pemerintah.

Kategori :