BABELPOS.ID - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperkenalkan pengembangan terbaru Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) melalui laman pdlm.dgip.go.id yang kini hadir dengan jumlah data yang telah terintegrasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta tampilan antarmuka yang lebih ramah pengguna.
Pusat data ini merupakan implementasi pasal 5–7 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Evaluasi Perda Berperspektif HAM
BACA JUGA:PT Timah Tbk Dorong Generasi Emas 2045 Melalui Gerakan Ayah Teladan Indonesia
“Saya sudah minta DJKI untuk segera menyelesaikan penguatan sistem PDLM agar bisa terintegrasi dengan SILM (Sistem Informasi Lagu dan Musik) milik LMKN,” pinta Supratman dalam Audiensi Audiensi terbuka bersama pelaku industri musik Indonesia yang dilaksanakan pada 31 Oktober 2025 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan silam.
Supratman kala itu menyebut pentingnya pusat data lagu dan musik untuk tata kelola industri musik yang lebih terbuka dan akuntabel.
Baginya, seluruh royalti harus kembali kepada pencipta, pemilik hak cipta, maupun hak terkait.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Pelatihan Paralegal Posbankum Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangka Tengah
BACA JUGA:ICDX Respon Atas PADG Bank Indonesia Terkait Derivatif PUVA
Pembaruan ini memperkuat peran PDLM sebagai pusat informasi musik nasional yang dapat diakses publik untuk memantau, mengawasi, dan memastikan pelindungan atas karya lagu dan/atau musik yang telah tercatat.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar menjelaskan PDLM versi terbaru saat ini memuat lebih dari 149 ribu data pencipta, 521 pelaku pertunjukan, dan 26.823 karya rekaman yang berasal dari dua LMK dan akan diikuti oleh 15 LMK lainnya sehingga jumlah ini akan terus bertambah dan diperbarui sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) PP 56/2021.
BACA JUGA:Lindungi Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperkada Kota Pangkalpinang
BACA JUGA:Dua Bos Besar Timah Toboali Cen Khiong dan Afat Diperiksa Kejari Basel Hingga Malam
“Pengembangan ini merupakan kelanjutan dari PDLM pertama yang telah tersedia sejak November 2022 dan kini disempurnakan agar LMKN dapat mengelola royalti lebih baik.
Para pemilik hak cipta/terkait dapat memperoleh informasi dengan lebih cepat, mudah, dan transparan,” terang Hermansyah pada Evaluasi Kinerja DJKI Tahun 2025 di Hotel JS Luwansa, Jakarta, pada 9 Desember 2025.