Pengusutan Tipikor Tata Kelola Tambang di IUP PT Timah, Diduga Cen Kiong Turut Dipanggil Kejari Basel

Selasa 09-12-2025,18:42 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

BABELPOS.ID, TOBOALI - Sejak keluarnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor: PRIN-1781/.L.9.15/Fd.2/11/2025. Sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang bijih timah di wilayah IUP PT Timah Bangka Selatan (Basel) sepanjang periode 2015-2022.

Tampak hari ini Selasa (09/12) salah satu warga Toboali atau bos besar diduga Cen Kiong tampak bersama supir pribadinya memenuhi panggilan oleh Kejari Basel dalam kasus dugaan korupsi Tata kelola timah tahun 2015-2022. 

Terlihat juga diduga Cen Kiong menggunakan baju berwarna putih dan celana panjang, duduk di depan meja penyidik Kejari Basel. 

Kepala Kejari Basel Sabrul Iman mengatakan, saat ini pihaknya sedang menangani perkara dugaan korupsi Tata kelola tambang timah di IUP PT. Timah tahun 2015 - 2022. 

"Kasus tipikor tata kelola timah yang ditangani adalah turunan kasus Rp.300 triliun yang ditangani Kejagung RI," terangnya. 

"Saat ini di Basel sedang kita sidik indikasi kerugian negara ratusan miliar. LHP BPK yang dipusat sudah ada. Nanti kita tugaskan, khusus yang di Basel yakni Kasi Pidsus dan Ketua Tim akan berkoordinasi dengan auditor untuk memastikan berapa kerugian negara serta kerusakan lingkungannya,” tambahnya. 

BACA JUGA:Kerugian Ratusan Miliar, Kejari Basel Cari Pihak yang Bertanggung Jawab Tata Kelola di IUP PT Timah

BACA JUGA:Setelah Sekian Lama Bungkam, Inilah Pengakuan Herman Fu

Informasi yang diterima terdapat tiga pejabat PT Timah yang dipanggil sebagai saksi yakni berinisial NAK, eks Direktur Operasi dan Produksi, SP mantan Kepala Division Head Area Bangka Selatan, serta Direktur Keuangan PT Timah Tbk.  

Tak hanya dari internal PT Timah, Kejari Basel juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mitra usaha yang disebut terlibat dalam aktivitas operasional di wilayah tersebut. Mereka di antaranya Direktur CV BBM, Direktur CV Cahaya Timur, Direktur CV Diratama, Direktur CV Teman Jaya, serta beberapa perusahaan lain yang terhubung dalam rantai distribusi dan pengelolaan bijih timah.

Dalam hal ini pihak BABELPOS memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pihak terkait sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

BACA JUGA:Tiga Pejabat PT. Timah dan 5 Perusahaan Mitra di Periksa Kejari Basel, Dugaan Korupsi Tata Kelola Tambang

BACA JUGA:Diusir dari Wilayah KIP Mitra PT Timah, Pekerja Ponton TI Selam Malah Acungkan Parang

Kategori :