Ini Kerugian Negara yang Didakwakan Jaksa Kepada Dedy Yulianto

Jumat 05-12-2025,07:53 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kini tinggal Dedy Yulianto seorang diri yang harus menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang dalam perkara Tipikor tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun anggaran 2017 sd 2021. Dalam dakwaan tim JPU Fariz Oktan dan Eko Putra Astaman dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mengungkap kalau perkara tersebut telah merugikan keuangan negara Rp 2,4 miliar.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dewi beranggota M Takdir dan Khairul Rizal, Kamis (4/12), kerugian negara disebutkan telah memperkaya banyak orang -selain Dedy. Yakni Hendra Apollo selaku wakil ketua I, Amri Cahyadi dan saksi Syaifuddin selaku sekretaris dewan. Untuk diketahui 3 orang tersebut telah memperoleh hukuman tetap atau inkrah. Bahkan mereka juga -saat ini- telah menghirup udara bebas dan berkumpul dengan keluarga di rumah. 

Diungkapkan -dalam dakwaan- dari laporan hasil audit nomor PE.03.03/SR/LHP-730/PW29/5/2022 tanggal 29 Desember 2022 hal laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara diperoleh rincian masing-masing anggota dewan terhormat itu: Hendra Apollo sebesar Rp.813.238.705, Amri Cahyadi sebesar Rp.532.899.370. Sementara Dedy Yulianto sendiri memperoleh senilai Rp.353.999.265. 

Perbuatan mantan politikus Partai Gerindra itu kini dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu penasehat hukum Dedy Yulianto, Nina Ikbal mengatakan kliennya dalam perkara ini sudah mengembalikan uang yang dinikmati senilai lebih dari Rp 300 juta. "Itu sudah dititipkan jauh-jauh hari yang lalu saat penyidikan lalu. Terkait uang tersebut nantinya akan menjadi salah satu guna pembuktian di persidangan. Apakah termasuk kerugian negara yang dimaksud JPU atau bukan," sebut Nina. 

Dedy sendiri ditangkap di sebuah Kafe Kenangan, Sidung Barat, Jakpus, pada Rabu malam (12/11) sekitar pukul 23 WIB. Saat ditangkap tak ada perlawanan berarti dari politikus asal Sungailiat Bangka itu.

BACA JUGA:Ditangkap di Kafe Jakarta, Dedy Yulianto Langsung Dijeblos ke Lapas Tuatunu

BACA JUGA:3 Kali Mangkir, Dedy Yulianto Dijemput Paksa Jaksa di Jakarta

Kategori :