BABELPOS.ID - Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Melalui pelaksanaan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi, Kanwil Kemenkum Babel memfasilitasi pembahasan terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Bangka Selatan yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (2/12).
BACA JUGA:Gencarkan Problem Solving, Polsek Bukit Intan Tekan Angka Kejahatan
Rapat harmonisasi membahas 6 Raperkada yang seluruhnya berkaitan dengan penataan ruang, yaitu:
1. Tata Cara Pemberian Insentif dan Disentif Tata Ruang;
2. Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Ruang, Tanah dan Bangunan;
3. Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame;
4. Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tata Ruang;
5. Pelaksanaan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non Berusaha Secara Non Elektronik;
6. Pedoman Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang.
Seluruh Raperkada tersebut dibahas dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta kaidah penyusunan peraturan sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
BACA JUGA:Residivis Spesialis Pembobol Rumah Kembali Berulah di Toboali
Dalam proses harmonisasi, tim Kanwil melakukan pembahasan rinci atas materi muatan regulasi, memastikan tidak ada pasal yang bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta memberi penyempurnaan terkait teknik penyusunan.
Diskusi juga berlangsung dinamis dengan masukan konstruktif dari perangkat daerah Bangka Selatan yang mengharapkan adanya aturan yang responsif terhadap kebutuhan daerah.
BACA JUGA:Perkuat Pengawasan, Imigrasi Pangkalpinang Gelar Rakor TIMPORA di Kabupaten Bangka Tengah