Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, mengatakan pentingnya standar sinergi dalam proses fasilitasi, “Koordinasi ini menjadi momentum untuk memperkuat keseragaman mekanisme pengharmonisasian dan fasilitasi produk hukum daerah.
Dengan pedoman sinergitas yang jelas, kami di Kanwil Kemenkum Babel siap mendampingi Pemerintah Daerah sejak tahap perencanaan hingga finalisasi.
Integrasi layanan melalui E-Harmonisasi dan E-Perda akan sangat membantu dalam pertukaran data dan otomatisasi proses, sehingga kinerja perancang semakin optimal dan kualitas regulasi yang dihasilkan semakin baik,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menyampaikan bahwa penting bagi Kanwil untuk terus memperkuat sinergitas dengan Pemerintah Daerah mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, harmonisasi hingga fasilitasi raperda dan raperkada.
Menurutnya, kualitas produk hukum daerah sangat dipengaruhi oleh koordinasi yang konsisten dan pendampingan teknis yang tepat sejak awal proses pembentukan.
“Kami berkomitmen memperkuat kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Babel dan Pemerintah Daerah agar setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, taat asas, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat”, ujar johan.
Ia juga berharap Sinergitas dengan Ditjen Peraturan Perundang-undangan menjadi penting sebagai pengungkit utama untuk memastikan proses harmonisasi dan fasilitasi berjalan lebih efektif, terukur, dan berbasis data.
Kami menyambut baik rencana integrasi sistem informasi terpadu yang akan semakin memudahkan koordinasi dan meningkatkan transparansi dalam pembentukan produk hukum daerah.