BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Tim Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto, telah berhasil mengamankan sebanyak 32 unit alat berat -excavator dan doser- dari kawasan hutan Nadi dan Sarang Ikan, Lubuk Besar. Jumlah tersebut setelah tambahan 9 unit excavator yang baru diamankan petugas, Jumat (21/11).
Dari lapangan Babel Pos memperoleh informasi terbaru atas kepemilikan 9 unit excavator yang diamankan tersebut. Ternyata diduga kuat milik 2 orang kolektor dari Perlang. Masing-masing 5 unit milik terduga Toyo dan 4 unit milik Iben.
Menariknya ternyata Toyo dan Iben juga disebut-sebut merupakan kolektor yang biasa menjual pasir timah ke PT Mitra Stania Prima (MSP). Dengan demikian, Toyo dan Iben juga nantinya akan menjadi salah satu orang akan diperiksa oleh tlTim Satgas dan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Terpisah, pihak PT MSP yang dikonfirmasi melalui Rio, staf departemen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, mengaku tak tahu dan tak kenal. “Maaf saya bukan bagian ini, maaf ya. Jadi tak kenal dan gak tahu,” jawabnya via WhatsApp.
Sebelumnya pada Jumat pagi, 9 unit Satgas Korwil Bangka Belitung kembali mengamankan 9 excavator berbagai merk. Excavator itu sengaja disembunyikan di dalam hutan untuk menghindari deteksi petugas. Selain alat berat, Satgas turut menyita mesin penyedot pasir dan air yang digunakan untuk operasional tambang ilegal.
BACA JUGA:Tim Satgas PKH Amankan Lagi 9 Excavator di Hutan Lubuk, Ty Diduga Sang Pemilik
BACA JUGA:Jaksa Agung Perintahkan Telusuri Pemodal Hingga Smelter Penampung Timah Hutan Lubuk
Penindakan ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan saksi-saksi pada kasus sebelumnya, yang mengarah pada lokasi baru dan modus baru. Terduga pemilik alat berat tersebut berinisial Ty dan Ib, warga Desa Perlang. Satgas masih mendalami jaringan serta potensi keterlibatan pihak lain.
Tambang ilegal di kawasan hutan lindung sebagai ancaman serius bagi lingkungan. Aktivitas pengerukan merusak struktur tanah, memicu erosi, mencemari aliran sungai, dan meninggalkan lubang-lubang tambang tanpa reklamasi. Pemulihan ekosistem seperti ini dapat memakan waktu 10–20 tahun, dengan biaya yang sangat besar, bahkan berpotensi menimbulkan kerusakan permanen.
Ditegaskan pihak satgas PKH, operasi penertiban ini bukan yang terakhir. Tim akan terus melakukan pembongkaran tambang-tambang ilegal lainya sesuai amanat Perpres nomor 5 tahun 2025 demi menyelamatkan kawasan hutan negara dan mencegah kebocoran potensi pendapatan negara dari sektor pertambangan.
Sebelumnya secara resmi Kasatgas PKH, Mayjen, Febriel, mengungkap eksploitasi ilegal dari 2 lokasi seluas 315,48 hektar terinci Sarang Ikan seluas 262,85 hektar dan desa Nadi 52,63 hektar. Adapun negara berpotensi dirugikan senilai Rp 12,9 triliun.
Penyelidikan pun telah dimulai oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Seiring penyelidikan sederet nama-nama cukong terus bertambah. Mulai dari Herman Fu, Sofyan Fu, Igus, Frengky, Tajudin, Aloysius hingga H Toni als Ton. Sementara Herman Fu telah menjalani pemeriksaan penyelidikan bersama dengan kepala KPH Sembulan Lubuk, Mardiansyah.