separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di luar negeri.
BACA JUGA:Dorong Potensi Pemuda, PT Timah Tbk Gandeng KNPI Bangka Barat dan Daun Simpor
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id.
Dengan sistem all-in-one, permohonan GCI mencakup proses penerbitan Visa Tinggal Terbatas, Alih Status izin
Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap dan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas serta Izin Masuk Kembali Tak Terbatas.
“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global.
GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga
terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” pungkas Menteri Agus.