Potensi Kerugian Negara Rp 12,9 T Kawasan Hutan Lubuk, Aktivis Lingkungan Tuntut Tanggung Jawab Dishut Babel

Minggu 16-11-2025,11:02 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Selain para cukong, Dinas Kehutanan (Dishut) Bangka Belitung (Babel) juga harus dimintakan pertanggung jawaban hukum yang sama dalam penanganan kasus tambang ilegal dan sawit dalam kawasan hutan, wilayah KPHP Sungai Sembulan, kawasan hutan lindung pantai dan hutan produksi Lubuk Besar (Sarang Ikan dan Nadi). Mengingat perambahan yang masif dan sistematis itu telah lama berlangsung yakni lebih dari 2 tahun. Ini disampaikan oleh aktivis lingkungan Abriandika Pratama kepada Babel Pos.

Dikatakan Rian -sapaan akrabnya- perambahan selama itu pejabat berwenang Dishut dipastikan telah mengetahui detail. Hanya saja terkesan tutup mata bahkan diduga adanya kongkalingkong sampai terjadinya pengerukan kekayaan alam secara ilegal itu.

“Adanya kesan pembiaran dan main mata dalam kasus ini kental sekali. Mengingat perambahan terjadi itu menggunakan alat-alat berat yang syarat akan modal besar,” ungkap mahasiswa alumni environment basic study UGM.  

Menurutnya potensi kerugian negara (KN) senilai Rp 12,9 triliun merupakan angka fantastis pada sebuah daerah kecil. “Sudah berlangsung lama kegiatan ilegal yang hutan luluh lantak, timah dieksploitasi serta perkebunan sawit. Hasilnya hanya dinikmati segelintir orang yang memiliki modal besar. Jadi wajar kalau Dishut selaku lembaga representasi pemerintah di daerah ini dimintai pertanggung jawaban hukum atas ini semua,” tegasnya. 

BACA JUGA:Haji Ton dan Aloysius Disebut Pemilik 9 Excavator yang Baru Diamankan Tim Satgas PKH

BACA JUGA:Sudah 23 Unit Alat Berat Disita Satgas PKH dari Hutan Lubuk yang Luluh Lantak

Dishut tambahnya -selaku representasi negara- telah diamanatkan oleh negara dengan anggaran negara untuk menjalankan fungsinya atas keberadaan kawasan hutan itu. Berupa perlindungan, pengelolaan hingga pengawasan itu.

“Secara teknis lembaga itu memiliki polisi kehutanan hingga penyidik sipilnya. Jadi apabila sampai terjadi hal-hal ilegal di dalamnya -terlebih eksploitasi masif- pejabatnya tak bisa cuci tangan. Pertanggung jawaban hukum tentu menanti mereka,” ujarnya.  

Dalam penegakan hukum sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung kini tidak lagi sulit. Mengingat sudah ada 2 yurisprudensi yakni perkara tanam pisang tumbuh sawit dan tambang ilegal Bukit Ketok Belinyu dengan terpidana Ryan Susanto. Yurisprudensi itu merupakan perkara tipikor dan bisa diterapkan dalam kasus Sembulan-Lubuk.

“Dua yurisprudensi itu kita nilai telah berlaku adil. Karena telah menghukum seluruh pelaku mulai dari pemodal hingga pejabat dinas berwenang. Pejabat Dishut dan pihak swastanya sama-sama telah dimintakan pertanggung jawaban hukum. Jadi untuk kasus hukum wilayah KPHP Sungai Sembulan ini agar ditangani sama, jangan ada kesan yang dilindungi,” desak kandidat master student University of Tasmania, Marine and Antartic Science-Marine Biology 2027. 

 “Walau terkesan sudah telat, tapi masih tak terlambat. Sudah saatnya penegakan hukum tipikor menjamah kejahatan di bidang kehutanan, tambang ilegal hingga lingkungan. Kita dorong adanya kolaborasi tim Satgas PKH bentukan Presiden dengan lembaga Kejaksaan,” tukasnya.   

BACA JUGA:Diungkap Satgas PKH, 9 Ekskavator Penambang Ilegal Disembunyikan di Lubuk

BACA JUGA:Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana KUR, Ini Penjelasan Gubernur Hidayat

Babel Pos sudah berupa meminta konfirmasi dan klarifikasi langsung kepada Kadishut Deki Susanto dan KPH Sembulan, Mardiansyah. Namun hingga terbitnya pemberitaan ini belum ada jawaban.

Sebelumnya tim satuan tugas penertiban kawasan hutan dan tambang (Satgas PKH) telah berhasil mengamankan 14 unit alat berat excavator dan doser pada Kamis, (8/11), kini jumlah tersebut bertambah menjadi 23 unit. Ini setelah tim Satgas kembali berhasil mengamankan lagi 9 excavator pada Jumat, (14/10), dalam kawasan hutan yang sama yakni wilayah KPHP Sungai Sembulan, kawasan hutan lindung pantai dan hutan produksi Lubuk Besar (Sarang Ikan dan Nadi).

Kategori :