Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan analisis tematik dan analisis naratif. Melalui analisis tematik, data diolah untuk mengidentifikasi pola, tema, dan makna utama yang muncul dari hasil pengumpulan informasi. Sementara itu, analisis naratif digunakan untuk memahami alur cerita, pengalaman, serta konteks di balik data, sehingga menghasilkan pemahaman yang lebih mendalam dan menyeluruh terhadap fenomena yang diteliti. Kombinasi kedua pendekatan ini memungkinkan interpretasi data yang tidak hanya sistematis, tetapi juga kaya secara makna dan kontekstual.
Pembahasan
Digitalisasi Administrasi dan Manajemen Data
Pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah mengunakan aplikasi internal untuk pengelolaan data pemilih yaitu SIDALIH (sistem informasi pemutakhiran data pemilih). Transparansi manajemen SDM dalam upaya peningkatan kompetensi dilakukan melalui pelatihan rutin, pengembangan karier berbasis merit, penerapan Core Values ASN BerAKHLAK, serta tiket sistem laporan teknis selama tahapan pemilu dengan adanya aplikasi teknis pemilu dan pemilihan diantaranya SILON (sistem informasi pencalonan) yang memudahkan dalam hal proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan nilai transparansi, efisiensi dan akurasi data dalam proses pencalonan, mulai dari tahap awal hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Fungsi dan kegunaan SILON (sistem informasi pencalonan) adalah:
• Mempermudah pendaftaran: Mempermudah KPU Provinsi serta pasangan calon untuk mengelola data pencalonan;
• Mendukung transparansi: Memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi mengenai calon kepala daerah, sehingga proses pencalonan dapat dipantau publik;
• Mendokumentasikan data: Menyimpan data pencalonan secara rapi dan menyeluruh sebagai bukti otentik dokumen; dan
• Meningkatkan efisiensi: Mengurangi penggunaan kertas dan membuat proses verifikasi, pengecekan dan penetapan calon menjadi lebih efektif, efisien, dan akurat.
Untuk meningkatkan akuntabilitas, KPU Provinsi telah menyusun dan menstandarisasi SOP pada proses krusial disetiap tahapan penyelenggaran pemilu dan pemilihan diantaranya tahapan pemutakhiran data pemilih, tahapan pencalonan, tahapan pembentukan badan adhock (PPK,PPS dan KPPS), tahapan pengelolaan logistik, tahapan kampanye dan dana kampanye serta tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga penetapan calon terpilih.
KPU Provinsi aktif mempublikasikan informasi penting seperti jadwal tahapan, hasil rekapitulasi dan mekanisme pengaduan melalui situs resmi dan media sosial. Upaya ini berdampak pada peningkatan kepercayaan publik, khususnya di wilayah provinsi Bangka Belitung. Terdapat kanal layanan masyarakat (call center/WhatsApp resmi) untuk menjawab pertanyaan pemilih atau responden dan menerima pengaduan yang dilaksanakan disetiap hari kerja melalui layanan PPID dan Helpdesk yang telah disiapkan di kantor KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
BACA JUGA:Mimpi Hijau Anak Negeri Timah
BACA JUGA:Koperasi Merah Putih: Jalan Tengah Ekonomi Rakyat Timah di Era Prabowo
Pemberian Pelayanan Publik
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan pelayanan publik pada kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024. Kegiatan pelayanan publik ini merupakan wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan peran KPU sebagai penyelenggara pemilihan yang profesional, mandiri, dan berintegritas.
Sebagai pemberi pelayanan publik, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertanggung jawab dalam memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Bentuk pelayanan publik yang diberikan meliputi pelayanan informasi dan sosialisasi kepemiluan, fasilitasi pendaftaran dan penetapan pasangan calon, pelayanan pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih, penyediaan logistik dan perlengkapan pemungutan suara, pelayanan penghitungan dan rekapitulasi hasil pemilihan, serta penyampaian informasi hasil secara transparan kepada publik.