BABELPOS.ID, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, realisasi investasi di sektor energi baru terbarukan (EBT) Indonesia pada semester 1 tahun 2025 mencapai sekitar US$ 1,3 miliar atau sekitar Rp 21,64 triliun. Sebagai catatan, untuk tahun 2025 ini Kementerian ESDM menargetkan investasi EBT sebesar US$ 1,5 miliar, naik tipis dibandingkan realisasi investasi EBT pada tahun 2024 sebesar US$ 1,49 miliar atau setara Rp 24,04 triliun.
Sementara itu, data Pembiayaan Sektor Ketenagalistrikan Indonesia 2019–2023 yang dirilis Climate Policy Initiative (CPI) menyebutkan, total investasi sektor ketenagalistrikan selama lima tahun terakhir mencapai 38,02 miliar dolar AS, atau rata-rata 7,6 miliar dolar AS per tahun. Adapun rata-rata investasi tahunan khusus untuk EBT sebesar 1,79 miliar dolar AS.
Terkait investasi sektor EBT, Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivative Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) Fajar Wibhiyadi mengatakan, “Sertifikat Energi Terbarukan atau Renewable Energy Certificate (REC) dinilai bisa memberikan multiplier effect pada pembangkit listrik berbasis EBT, yaitu dalam bentuk pendapatan lain di luar penjualan listriknya. Adanya pendapatan tambahan ini tentunya bisa mempercepat pengembalian modal investasi (payback period)”.
Fajar Wibhiyadi menambahkan, "REC bisa dikatakan semacam insentif bagi pihak yang mengembangkan pembangkit listrik berbasis EBT, dan tidak bisa dinikmati oleh pihak yang mengembangkan pembangkit listrik non EBT. Harapannya tentu dengan adanya perdagangan REC ini, dapat menjadi “sweetener” bagi pelaku usaha untuk mengembangkan pembangkit listrik berbasis EBT. Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan pembangkit listrik berbasis EBT seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air, tenaga surya (matahari), tenaga panas bumi (Geothermal), tenaga bayu (angin), serta tenaga sampah”.
REC sendiri merupakan sertifikat atas produksi tenaga listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sesuai standar yang diakui secara nasional dan/atau internasional. Dalam perhitungannya, 1 REC akan setara dengan 1 MWh. Di Indonesia, perdagangan REC dalam hal ini dijalankan oleh Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX atau BKDI), dimana infrastrukturnya terkoneksi dengan sistem registri dari Evident I-REC dan APX TIGRs.
BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan Investasi, PLN-BKPM Perkuat Kolaborasi di Sektor Ketenagalistrikan