“Memang saat verifikasi kami menemukan ada warga yang mengaku memiliki lahan di kawasan rawa-rawa itu.
Karena itu, data yang kami kumpulkan akan kami olah dan serahkan ke pemerintah desa untuk diverifikasi dan memastikan kembali bersama masyarakat apakah setuju untuk ditetapkan sebagai daerah resapan air,” ucap Manson Simarmata.
"Kami ingin sebelum ditetapkan, Pemerintah desa perlu memastikan dulu bahwa kawasan itu sudah clear, lalu dibikin berita acara yang sah dan jangan sampai ada klaim yang baru," tambahnya.