BABELPOS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (04/11/25).
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Pembukaan Orientasi PPPK TA 2025
Pengharmonisasian dilakukan terhadap draf Raperkada mengenai:
• Pemberian Insentif kepada Petugas Rumah Ibadah (Marbot);
• Pedoman Pemberian Insentif kepada Ustad/Ustadzah; dan
• Pedoman Pemberian Insentif kepada Tim Kelompok Kerja Terpadu dan Muaddib/Pembina.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Divisi PЗH, Rahmat Feri Pontoh, serta dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Iqbal.
BACA JUGA:Kegiatan HUT Babel Lebih Sentuh Masyarakat Langsung
Dalam arahannya, Rahmat menyampaikan bahwa proses harmonisasi dilaksanakan dengan memperhatikan aspek substansi dan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
BACA JUGA:Farm Estate PT Timah Tbk Jadi Sarana Edukasi Pelajar tentang Produktif Pertanian
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Babel.
Ia berharap hasil harmonisasi memastikan Raperkada yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pembahasan dilakukan dengan menelaah setiap draf secara substansial dan teknis untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
BACA JUGA:Dukung Tertib Administrasi Parpol, Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rakor Penerbitan SKT secara Virtual