BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Kalsel
Lebih lanjut Direktur Regional CISAC mengatakan, besar harapan CISAC agar Indonesia memiliki aturan yang kuat terkait dengan hak cipta, terutama legislasi resell rights, yang mendorong Indonesia bisa menjadi IP HUB di regional.
Selain itu, isu akan Artificial Intelligence (AI) dan Teknologi juga menjadi isu penting yang harus difikirkan dalam meyusun revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta di Indonesia.
“Isu AI dan Teknologi jangan sampai terabaikan atau dikesampingkan,” ucapnya.
Mendengar hal tersebut, Menkum Supratman menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam menyusun UU Hak Cipta, dan menyampaikan komitmen Pemerintah Indonesia untuk memperkuat ekosistem hak cipta nasional, yang sejalan dengan fokus Presiden RI Prabowo Subianto pada reformasi birokrasi, penataan regulasi, dan transformasi digital nasional.
“Perlindungan hak cipta, distribusi digital, fair monetization, dan transparansi tata kelola royalti adalah isu mendesak.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, kami menegakkan integritas dan transparansi sebagai pondasi untuk memerangi korupsi dan memperkuat sistem kreatif Indonesia,” tegas Supratman.
BACA JUGA:Dukung Mobilitas Internasional, Kemenkum Babel Terbitkan Tiga Stiker Legalisasi Tujuan Qatar
Kemudian Menkum menjelaskan usulan Protokol Jakarta.
Protokol Jakarta merupakan upaya Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan keadilan ekonomi kreatif global.
Indonesia tengah menyiapkan Protokol Jakarta yang akan dibawa ke WIPO.
Inisiatif ini mendorong model royalti digital yang adil, transparansi algoritma dan distribusi, perlindungan kreator Global South, dan pembayaran royalti lintas negara yang lebih adil.
“Indonesia ingin memastikan aturan internasional tidak hanya menguntungkan negara maju dan platform global.
Protokol Jakarta adalah suara bagi keadilan kreator dunia, terutama dari negara berkembang," tegas Supratman.