BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pemalsuan identitas yang dilakukan oleh seorang Warga Negara (WN) Bangladesh bernama Hasan Ivne Abdullah.
Ia kini berstatus tersangka karena memberikan data palsu dan keterangan tidak benar demi mendapatkan paspor Republik Indonesia (RI).
BACA JUGA:Gubernur Babel Cabut Laporan Polisi, Polemik Dana Rp2,1 Triliun Selesai!
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan petugas wawancara paspor.
Petugas mencurigai seorang pemohon paspor bernama Nurul Arifin memiliki kemiripan fisik dengan WNA asal India, Srilanka atau Bangladesh.
Pemohon tersebut mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor pada tanggal 30 Juli 2025.
BACA JUGA:Aksi Nekat Karena Kebutuhan Ekonomi, Warga Desa Paku Curi Sawit PT. MHL
"Tim Penyidik Keimigrasian kemudian mengamankan dan melakukan pendetensian terhadap seseorang yang diduga WN Bangladesh tersebut pada tanggal 17 September 2025.
Ia memiliki KTP Elektronik, KK, dan Akta Lahir atas nama Nurul Arifin, lahir di Pandansari tanggal 19 Juli 1970," ujar Ahmad Khumaidi dalam konferensi pers yang digelar di aula Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Rabu (29/10/2025).
BACA JUGA:Aksi Nekat Karena Kebutuhan Ekonomi, Warga Desa Paku Curi Sawit PT. MHL
Ia mengatakan, untuk mengklarifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan, Kantor Imigrasi Pangkalpinang mengirimkan surat resmi melalui Direktorat Kerja Sama Keimigrasian kepada Kedutaan Besar Bangladesh di Indonesia, mulai tanggal 18 September 2025.
Setelah melalui serangkaian proses persuratan dan verifikasi daring, kata dia, Kedutaan Besar Bangladesh secara resmi menyatakan bahwa Nurul Arifin adalah WN Bangladesh bernama Hasan Ivne Abdullah, lahir di Hazrabari, 30 Agustus 1978.
BACA JUGA:Perubahan Distribusi Pupuk Subsidi
Diketahui bahwa Hasan Ivne Abdullah menggunakan KTP Elektronik dengan identitas Nurul Arifin yang dikeluarkan oleh Kantor Disdukcapil Kabupaten Bangka.
Berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nurul Arifin dikeluarkan oleh Kantor Disdukcapil Kab Pringsewu, Lampung pada tanggal 8 September 2014, dan yang bersangkutan pindah jiwa dari Kabupaten Pringsewu ke Kabupaten Bangka pada tanggal 1 Oktober 2014.