Curi Tiang Telekomunikasi, Empat Pemuda Diamankan Polsek Payung

Rabu 22-10-2025,13:50 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Govin

Mereka berencana menjual besi hasil curian sebagai barang rongsokan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Grand Max putih, 13 batang tiang besi jaringan IFORTE, 1 tangga besi, 1 dodos, dan 2 cop.

BACA JUGA:Ratusan Polisi di Pangkalpinang Donorkan Darah, Rayakan Hari Jadi ke-74 Humas Polri

"Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Kategori :