BABELPOS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung kembali memberikan layanan legalisasi dokumen internasional melalui penerbitan sertifikat apostille, Senin (13/10).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menyatakan bahwa pemohon kali ini tujuan negara Turki atas nama Khairunnisa.
"Pemohon mengajukan dua dokumen untuk memperoleh apostille, yakni akta kelahiran anak dan buku/akta nikah.
Kedua dokumen tersebut diperlukan untuk keperluan izin tinggal di negara tujuan, yakni Turki." Ujar Kaswo
BACA JUGA:Dinas Pertanian Ajak Masyarakat Beli Beras SPHP, Ini Alasannya
Dengan diterbitkannya sertifikat apostille, dokumen yang bersangkutan dinyatakan sah dan diakui secara hukum di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille 1961, termasuk Turki.
Sertifikasi ini mempermudah proses administrasi di luar negeri tanpa perlu legalisasi tambahan dari kedutaan.
Pemohon atas nama Khairunnisa menyampaikan respon positif atas proses apostille di Kanwil Kemenkum Babel.
Dimulai dari dokumen yang di perlukan, proses pengajuan melalui online hingga proses pencetakannya sangat cepat.
BACA JUGA:Pemkab Bangka Hentikan Penggalian Tanah di Lereng Bukit Siam Sungaliat
" Apresiasi terhadap layanan Kanwil Kemenkum Babel untuk proses sertifikat Apostille saya melalui fitur AHUSIGAP sangat cepat dan operator layanannya sangat membantu " Pungkas Pemohon.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa layanan apostille ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan layanan publik, khususnya bagi warga yang membutuhkan pengesahan dokumen untuk keperluan internasional.