Selanjutnya unit Reskrim Polsek Simpang Rimba melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki laki yang bernama diduga terduga pelaku yakni, AO, AT dan INAS.
Ketiga terduga pelaku tangkap di kediaman mereka yang beralamat Desa Jelutung 2 sedangkan satu orang lagi BY berhasil melarikan diri.
"Alasan para pelaku ini karena pemenuhan ekonomi, dan kepada para pelaku terancam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama 7 tahun," pungkasnya.