Dinkes Bangka Sosialisasikan Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok di Wilayah Kabupaten Bangka

Kamis 02-10-2025,14:58 WIB
Reporter : Septi/rel
Editor : Govin

BABELPOS.ID - Saat ini Indonesia menghadapi ancaman serius akibat meningkatnya jumlah perokok dan prediksi lebih dari 97 juta penduduk Indonesia terpapar asap rokok.

Hal tersebut di sampaikan Plt. Asisten I, Rismi Wira Madona saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Rumah makan pangeran Sungailiat, Kamis (02/10/2025).

"Sebagaimana kita ketahui dalam mengendalikan tingginya persentasi merokok di Kabupaten Bangka, Pemerintah Daerah telah menetapkan PERDA Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok,"kata Rismi

BACA JUGA:62 Pemdes Ikuti Bimtek Pengelolaan Arsip dan Perpustakaan Desa

BACA JUGA:Pembangunan BNK di Bangka Tengah Dioptimalkan untuk Cegah Narkoba, Begini Komitmen Pemkab dan BNN

Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sangatlah tepat dan harus menjadi agenda pemerintah daerah.

"Untuk itu, pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) perlu didukung oleh berbagai pihak agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan juga perlu dilakukan evaluasi terkait implementasi Perda Nomor 11 Tahun 2014 berupa penerapan sanksi dan denda yang perlu direvisi serta di sesuaikan,"lanjutnya

Kategori :