BACA JUGA:Kebakaran di Kantor Fasnet Sungailiat, Gerak Cepat Tim Damkar Berhasil Padamkan ApiBACA JUGA:Kebakaran di Kantor Fasnet Sungailiat, Gerak Cepat Tim Damkar Berhasil Padamkan Api
“Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas JPU Agung Nugroho di hadapan majelis hakim.
Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Cahya Wiguna, langsung menyatakan keberatan. “Kami mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujarnya dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.