8 Terdakwa Penganiayaan Wartawan di Beltim Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungpandan

Jumat 26-09-2025,13:31 WIB
Reporter : Septi/BE
Editor : Govin

BABELPOS.ID - Perkara penganiayaan terhadap tiga wartawan di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) resmi memasuki meja hijau.

Sebanyak delapan terdakwa dihadirkan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Rabu 24 September 2025 sore.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua KM Arindo yang didampingi dua hakim anggota, Silva Da Rosa dan Richard Ahmad.

Agenda awal persidangan yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Beltim, Agung Nugroho.

BACA JUGA:Kapolda Babel Berganti, Irjen Pol Hendro Pandowo Pindah Ke Bareskrim Polri

Delapan terdakwa yang kini harus duduk di kursi pesakitan adalah Mirta (50), Zato (54), Deky (23), Yudi (38), Sukriya (44), Hendra (52), Rizki (19), dan Edo (29).

Mereka diduga terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan yang menimpa tiga jurnalis di kawasan tambak udang PT VIP Batu Buruk, Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Beltim.

Dalam pembacaan dakwaannya, JPU memaparkan kronologi peristiwa yang terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025.

Saat itu, tiga wartawan yakni Lendra alias Kacak, Herlambang, dan Jasman sedang melakukan wawancara dengan Kepala KPHP Gunung Duri, Cahyono, terkait dugaan perambahan hutan oleh PT VIP.

BACA JUGA:Viral! Akun TikTok @igsal_sabila24434 Hina Belitung, Komunitas Besadu Lapor Polisi

Setelah sempat terjadi perdebatan, rombongan lantas menuju ke area tambak untuk melakukan pengecekan lapangan.

Namun situasi berubah menegang ketika mereka hendak kembali.

Puluhan orang sudah menghadang di lokasi.

Delapan terdakwa disebut berada di tengah kerumunan massa tersebut. Ketegangan berujung pada bentrokan, hingga akhirnya ketiga wartawan menjadi korban pengeroyokan.

Akibat aksi itu, Lendra alias Kacak mengalami luka lebam serta pendarahan di mulut. Herlambang menderita luka di bagian hidung, sementara Jasman merasakan sakit hebat pada kepalanya.

Kategori :