"Namun, kebiasaan masyarakat kita apabila ia sebagai penerima bantuan, lalu ia menjadi keluarga mampu maka seharusnya melaporkan hal tersebut ke desa atau kelurahan agar bisa diberikan kepada yang lebih membutuhkan," imbuhnya.
BACA JUGA:Kemendagri Dorong Pemda Segera Implementasikan SIPD RI dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Oleh sebab itu, perlu peran serta RT/RW, Lurah atau Kades dalam mengupdate setiap bulannya terkait bantuan tersebut. Jangan sampai nanti ada yang menerima bantuan tetapi ia menjadi pegawai perangkat desa atau baru saja menjadi ASN maupun pegawai BUMN.
"Marilah keaktifan peran para perangkat desa maupun RT/RW, agar warga yang berhak menerima bantuan ini benar benar yang membutuhkan, dan bukan warga yang termasuk mampu tetapi malah sebagai penerima bantuan," pungkasnya.