BABELPOS.ID, TOBOALI - Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Pongok Kepulauan Pongok, terpaksa harus berhadapan dengan Kepolisian setelah melakukan pengerusakan kantor desa Pongok.
Pengerusakan ini terjadi pada Jum'at (19/09) sekira pukul 19.00 Wib, dan pihak desa memutuskan melaporkan perbuatan pelaku ini.
Kapolsek Lepong IPDA Sasongko mengatakan, Petugas gabungan dari Polsek Lepar Pongok, opsnal, serta Bhabinkamtibmas desa Pongok dan desa Celagen dipimpin langsung Ipda Sasongko menuju lokasi dan mengamankan pelaku, setelah mendapatkan laporan tersebut.
BACA JUGA:Mabuk Lem Lalu Aniaya Tetangga, Pria di Pagarawan Berurusan dengan Polisi
"Penanganan kasus ini sebagai bentuk respon cepat terhadap laporan masyarakat, khususnya atas tindakan yang mengganggu ketertiban dan merusak fasilitas negara," ungkapnya, Minggu (21/09).
Dikatakannya, pelaku ini Dirga Lana (29) merupakan warga desa Pongok dan juga sebagai anggota BPD.
Berdasarkan pengakuan pelaku ia merasa kecewa dengan pihak Pemdes Pongok, sehingga melakukan pengerusakan tersebut.
BACA JUGA:Begini Spesifikasi Kamera Xiaomi 17 Pro dan Pro Max
Selain itu, pelaku juga telah tiga kali melakukan pengerusakan kaca kantor desa dan juga mengancam perangkat desa Pongok.
Pada dua kejadian sebelumnya, masalah diselesaikan secara musyawarah.
"Namun, aksi serupa kembali dilakukan pada Sabtu (19/9) sekitar pukul 19.00 WIB, sehingga pihak desa memutuskan untuk melaporkan ke Kepolisian," sebutnya.
BACA JUGA:BEM Fakultas Hukum UBB Sorot Kasus Wagub Hellyana
"Atas kejadian ini pihak Pemdes mengalami kerugian sekitar Rp. 3,5 juta. Terhadap pelaku dijerat Pasal 53 KUHP jo Pasal 187 KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengancaman atau pengerusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tambahnya.