Alasan para pelaku ini karena masalah ekonomi, dan kemudian setelah ditimbang sawit tersebut ternyata mempunyai berat 1,6 ton.
Kini kedua pelaku sudah di Mapolsek Airgegas.
"Terhadap kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan ke 5 tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.