Terdakwa Penipuan Rp 5,5 Miliar di Belitung Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kamis 04-09-2025,16:36 WIB
Reporter : Septi/BE
Editor : Govin

Perbedaan Vonis dan Tuntutan Jadi Sorotan

Kasus penipuan ini menyita perhatian publik di Belitung bukan hanya karena nilai kerugian yang mencapai Rp 5,5 miliar, tetapi juga karena vonis hakim yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Banyak pihak menunggu apakah jaksa akan benar-benar mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Jika banding diajukan, perkara ini akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi. Namun jika tidak, maka vonis 2 tahun 2 bulan yang dijatuhkan kepada Eddy Wijaya akan berkekuatan hukum tetap.

Kategori :