BABELPOS.ID, MENTOK - Mabuk bareng, cekcok, sekelompok pemuda di Desa Puput, kecamatan Parittiga, Bangka Barat (Babar) terlibat keributan hingga menggunakan senjata tajam. Akibatnya satu pemuda tewas akibat tusukan, Kamis (28/8l malam.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan korban AN (26) tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan sekitar pukul 02.45 WIB. Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polsek Jebus dan Satreskrim Polres Bangka Barat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menangkap pelaku AK (18).
“Tim segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengidentifikasi pelaku. Hanya dalam waktu beberapa jam, tepatnya sekitar pukul 06.30 WIB Kamis (28/8/2025) pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya di Desa Cupat,” ungkap Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K.
BACA JUGA:4 Pekerja Tewas Tertimbun di Tambang Tempilang dan Parittiga
BACA JUGA:Sesama Pendatang Ribut di Mentok, 1 Tewas Ditikam
Kepada polisi para pelaku AK (18) mengakui perbuatannya setelah sempat kabur dari lokasi kejadian bersama beberapa teman tongkrongannya.
Penusukan korban bermula pada Kamis 28 Agustus 2025 sekira pukul 01:30 Wib tersangka AK bersama 12 orang temannya sedang minum-minuman keras jenis arak di Simpang 4 Lampu Merah Desa Puput Parittiga.
Sekira pukul 02:15 Wib saat di lokasi tersangka dan teman-temannya sempat terlibat selisih paham, namun berhasil dilerai oleh teman-teman tersangka yang lain.
Mendengar perselisihan tersebut korban yang duduk tidak terlalu jauh sempat bertanya “ADA APA?”, lalu tersangka tiba-tiba menghampiri korban seorang diri.
Korban dan tersangka yang tidak saling mengenal pun terlibat adu mulut. Karena tersinggung tersangka langsung mengeluarkan pisau dan menyerang korban dengan menusuk korban sebanyak 3 kali dibagian ketiak sebelah kanan, leher sebelah kanan dan leher bagian belakang korban. Saat korban terkapar saksi YN mengajak seluruh teman-temannya melarikan diri.
Sekira pukul 02:45 korban ditemukan oleh saksi AY yang saat itu sedang melintasi simpang 4 lampu merah Desa Puput Kecamatan Parittiga melihat korban terkapar dengan berlumuran darah. Saksi AY langsung menuju ke kantor kepolisian sektor Jebus untuk melaporkan hal tersebu
Motif pembunuhan diduga karena pelaku tersinggung setelah ditegur oleh korban saat sedang mengonsumsi minuman keras.
“Tersangka menusuk korban sebanyak tiga kali menggunakan pisau karena tersinggung saat ditegur. Penusukan mengenai ketiak kanan, leher sebelah kanan, dan bagian belakang leher korban,” jelasnya.
“Pelaku berinisial AK sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami tahan. Pengungkapan ini dilakukan dalam waktu kurang dari 4 jam pascakejadian,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.