Menteri Hukum Minta Tertib Proses Permohonan Pewarganegaraan Dalam Seluruh Tahapan

Kamis 28-08-2025,10:44 WIB
Reporter : Humas Kanwil Kemenkum Babel
Editor : Govin

Kanwil juga harus proaktif dalam memastikan bahwa pemohon pewarganegaraan yang telah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan dokumen kewarganegaraan kepada kedutaan negara asal pemohon atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

BACA JUGA:PLN Babel Pastikan Keandalan Listrik Selama Pilkada Ulang di Pangkalpinang dan Bangka

''Saya berharap seluruh proses pewarganegaraan dalam setiap tahapan semakin baik, tertib administrasi, dan mencegah adanya hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti pemalsuan dokumen persyaratan serta memastikan bahwa orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia hanya menggunakan satu identitas sebagai Warga Negara Indonesia dimanapun berada dan sudah tidak menggunakan identitas dari negara asalnya.

Dan semoga Surat Edaran ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Dorong Kopiah Resam Jadi Produk Indikasi Geografis Bangka Barat

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, siap mendukung dan memastikan bahwa setiap proses permohonan pewarganegaraan dilaksanakan sesuai prosedur dan berjalan tertib setiap  tahapannya.

Kategori :