“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”
BACA JUGA:Bawaslu Babel Pastikan Putusan Sengketa Dilaksanakan KPU Bangka Tepat Waktu.,
Kronologi Kecelakaan Mobil
Berdasarkan penuturan pihak kepolisian, mobil Marwansyah datang dari arah Polres Beltim menuju Tugu Kater, dan hendak berbelok ke kanan di simpang Perumahan Guru.
Pada saat bersamaan, motor yang dikendarai dua pelajar datang dari arah berlawanan dan menabrak bagian samping kiri mobil.
“Pengendara motor diduga kurang fokus dan langsung menabrak sisi mobil yang hendak berbelok,” jelas Yudha.
BACA JUGA:Kecanduan Judol, Karyawan Alfamart di Pangkalpinang Nekat Gasak Uang Brangkas hingga Puluhan Juta
Benturan keras membuat pengendara dan penumpang motor terjatuh.
Warga sekitar langsung memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban ke rumah sakit.
Mobil yang dikendarai Marwansyah dilaporkan mengalami kerusakan di bagian samping kiri.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung, termasuk soal dugaan pelanggaran administrasi dan penggunaan kendaraan dinas.