Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperda dan Ranperkada Kabupaten Belitung Timur

Rabu 06-08-2025,15:28 WIB
Reporter : Humas Kanwil Kemenkum Babel
Editor : Govin

Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur, Hendri Yani menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan.

Menurutnya, dukungan dari Kanwil Kementerian Hukum sangat penting agar produk hukum daerah yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat dijalankan secara efektif dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan.

BACA JUGA:Warga Binaan Dibekali Keterampilan, Lapas Narkotika Pangkalpinang Gelar Pelatihan Kemandirian

Adapun kelima regulasi yang diharmonisasikan ini memiliki urgensi, antara lain: Pertama, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA:Kolaborasi PT Timah dan PMI Bangka Selatan, Himpun Puluhan Kantong Darah dalam Bulan Bakti HUT ke-49 PT Timah

Regulasi ini disusun sebagai upaya sistematis untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Kedua, Ranperbup tentang Klasifikasi Arsip, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Rancangan ini bertujuan untuk menciptakan sistem klasifikasi arsip yang seragam dan terstruktur dalam pengelolaan arsip dinamis, serta memberikan kepastian dalam penataan dokumen administrasi pemerintahan secara efisien dan efektif.

BACA JUGA:Kolaborasi PT Timah dan PMI Bangka Selatan, Himpun Puluhan Kantong Darah dalam Bulan Bakti HUT ke-49 PT Timah

Ketiga, Ranperbup tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Rancangan ini penting dalam rangka memperkuat sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintah daerah, khususnya dalam mencegah dan menangani potensi fraud yang berindikasi pada tindak pidana korupsi.

Keempat, Ranperbup tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan, yang merujuk pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyerahan PSU Perumahan.

BACA JUGA:Semester I 2025, Konsumsi Listrik Nasional Tumbuh, PLN Catat Penjualan 155,62 TWh

Rancangan ini disusun guna menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan serta kepastian hukum terhadap prasarana, sarana, dan utilitas yang diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah.

Kelima, Ranperbup tentang Standar Pelayanan Minimal RSUD Muhammad Zein Tahun 2025–2029, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Permenkes Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.

BACA JUGA:TPP KONI Basel Keluarkan Persyaratan Pencalonan Ketua Umum, Sebagai Berikut

Kategori :