Ombudsman Babel Minta Dinas Pendidikan dan Kemenag Sanksi Oknum Pendidik Jual Beli Buku di Sekolah

Jumat 01-08-2025,21:04 WIB
Reporter : Lia
Editor : Jal

BABELPOS.ID, JAKARTA – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan langkah positif dan konkret penghentian praktik jual buku di sekolah yang telah dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang juga akan diikuti oleh kabupaten-kabupaten lainnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan termasuk satuan pendidikan dibawah lingkungan Kementerian Agama. Hal itu disampaikannya di ruang kerjanya, pada Jumat (01/8/2025).

Pernyataan tersebut disampaikannya menyusul terbitnya edaran atau surat pemberitahuan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang dengan nomor: 100.4.4/2082/DIKBUD/VII/2025 tertuju kepada seluruh Kepala SD dan SMP Negeri serta Ketua Komite SD dan SMP Negeri se-Kota Pangkalpinang.

Yozar mengungkapkan pada intinya surat edaran atau pemberitahuan tersebut berisi pernyataan tegas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang sebagai pengampu sekaligus pembina sekolah-sekolah dibawah kewenangannya agar melarang pihak komite dan sekolah menjadi tempat titip jual buku LKS, buku pendamping lainnya, seragam sekolah, dan tidak mengarahkan untuk membeli di toko tertentu.

BACA JUGA:Peringatan Ombudsman Babel Tahun Ajaran Baru: Sekolah Jangan Jadi Tempat Titip-Jual Buku

BACA JUGA:Tinjau Proses KBM Ajaran Baru, Ini Temuan Ombudsman Babel

Kemudian dalam surat pemberitahuan atau edaran tersebut juga disampaikan bahwa melarang pihak komite dan sekolah melakukan segala bentuk pungutan atau sumbangan sifatnya mengikat, memaksa, menentukan jumlah dan waktu pemberiannya. Serta, yang paling menarik dari surat pemberitahuan resmi tersebut adanya poin pengenaan sanksi sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai apabila terbukti Kepala Sekolah (PNS/ASN) melakukan pembiaran atau pengabaian terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut.

“Menarik ya, poin sanksi ini menjadi kunci karena tidak mungkin Kepala Sekolah tidak mengetahui aktivitas yang sedemikian rupa. Apalagi jika Kepala Sekolah jelas melakukan pembiaran atau pengabaian terhadap pelanggaran tentu ini harus dianggap sebagai pelanggaran yang cukup serius dilakukan oleh Kepala Sekolah. Jelas itu melanggar pasal 30 PP 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan dan mengingat dampaknya perlu dilakukan penerapan sanksi melalui PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Yozar.

Lebih lanjut Yozar menjelaskan bahwa jika Kepala Sekolah telah melakukan tugas dan fungsi pengawasannya secara maksimal maka akan dapat meminimalisir segala bentuk pelanggaran aturan sekaligus menciptakan kondisi pendidikan yang inklusif, adil, dan terpercaya.

Oleh karena itu, Ombudsman mengajak kerjasama Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kepala Sekolah untuk selalu teguh menegakan peraturan yang berlaku. Serta, Ombudsman juga mengajak peran serta masyarakat melaporkan jika menemukan aktivitas titip- jual buku di sekolah atau pungutan-pungutan yang diluar ketentuan.

“Sehingga kami minta Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag yang menaungi sekolah-sekolah seluruh kabupaten di Babel juga bersedia dan berani melakukan terobosan seperti ini dan tentu saja Ombudsman sebagai pengawas eksternal akan memantau. Dengan konsistensinya peran pemerintah dan masyarakat tersebut, insyaallah mulai tahun depan kita harapkan tidak ada lagi sekolah yang melakukan transaksi titip-jual buku LKS atau buku pendamping lainnya,“ pungkas Yozar.

BACA JUGA:Ombudsman Babel Apresiasi Keseriusan Pemda Basel Optimalisasi Kelola Sampah

BACA JUGA:Temuan Ombudsman Babel Terkait SPMB 2025/2026: Favoritisme Sekolah Bikin Overload Pendaftaran

Kategori :