3. Pemotongan sebesar 25% dari pokok piutang tahun 2020–2024.
BACA JUGA:Gubernur Hidayat: Optimalisasi APBD Penting untuk Memastikan Setiap Rupiah Bermanfaat untuk Rakyat
"Kita memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membayar pajak PBB, salah satunya dengan jemput bola ke tiap tiap Kecamatan maupun desa," sebutnya.
"Diharapkan masyarakat semakin termotivasi untuk taat pajak serta mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi mereka dalam pembayaran PBB," tambahnya.