Dalam waktu dekat, dia akan melaporkan masalah ini ke Polres Belitung. Menurutnya, dalam perkara ini ada unsur pidananya. Seperti perbuatan pidana dan tindak pidana korupsi.
"Pidananya jelas, izin tidak sesuai apa yang dilakukan. Udah jelas dimanifes itu izinnya sagu. Tapi faktanya dalamnya berisikan timah," ungkapnya.
"Lalu dengan adanya penyelundupan ini, dapat merugikan negara. Karena saya yakin seluruh timah itu hasil dari aktivitas penambangan illegal di Pulau Belitung, " pungkasnya.
BACA JUGA:Resmi Memimpin Babel, Gubernur Hidayat Target Berantas Penyelundupan
BACA JUGA:Bertemu Danlantamal III, Gubernur Babel Bahas Upaya Tekan Penyelundupan