BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, akhirnya memberikan putusan kepada terdakwa Trie Lius Putri dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah (RSUDDH) Pangkalpinang, dr. Della Rianadita.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Tirta pada Senin (28/7/2025) siang, terdakwa Trie Lius Putri divonis pidana enam bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta.
"Terdakwa Trie Lius Putri dijatuhi pidana selama enam bulan, denda sejumlah Rp10 juta apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 1 bulan," uhar Hakim Ketua yang memimpin jalannya sidang Dwinata Estu Dharma.
Akan tetapi, terdakwa tidak perlu menjalani kurungan penjara atas putusan majelis hakim pengadilan Negeri Pangkalpinang, dengan catatan terdakwa selama sepuluh bulan tidak melakukan pelanggaran.
"Putusan penjara tersebut tidak perlu dijalani, terdakwa diberikan masa percobaan selama sepuluh bulan," tegas Hakim lagi.
Setelah membacakan putusan majelis hakim, memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun tim penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi putusan dari majelis hakim.
"Terdakwa diberikan kesempatan untuk menanggapi atas putusan ini, silahkan berunding kepada tim penasihat hukumny," pinta hakim kepada terdakwa.
"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," jawab terdakwa Trie Lius Putri.
"Jaksa Penuntut Umum bagaimana mau menanggapi putusan ini? tanya majelis hakim lagi.
"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," jawab JPU Noviandari.
BACA JUGA:Sama dengan Trie Lius, Dokter Surya Dituntut 6 Bulan Penjara
BACA JUGA:Trie Lius Putri Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Perkara Dokter Surya-Della
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Tukijan Keling menerima putusan majelis hakim tersebut. Apalagi, katanya, meski kliennya divonis 6 bulan penjara, namun hukuman tersebut tak perlu dijalani.
"Intinya kita puas lah dengan putusan hakim, jadi tak perlu banding lah, kasihan orangtuanya," kata Tukijan.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin (14/7/2025), JPU Noviandari menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tri Lius Putri selama 6 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan masa yang telah dijalani terdakwa dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.