Rato Tunjukkan Ijazah, Lawan Penetapan KPU Bangka, Ancam Laporan Pidana

Kamis 24-07-2025,19:41 WIB
Reporter : Tri
Editor : Jal

BACA JUGA:Ini Nomor Urut 4 Pasang Calon Pilkada Bangka 2025

Selain itu berita dan informasi yang beredar menyebutkan PKBM yang mengeluarkan ijazah Rato baru dapat izin tahun 2024 adalah keliru. Sebenarnya, izin tahun 2024 itu merupakan surat  keterangan masih aktifnya PKBM Bina Bina hingga 2024. Sebelumnya PKBM Bina Baru telah beroperasi sejak tahun 2007 dan ijazah paket C Rato terbit tahun 2020.

Terkait data ijazah paket C Rato yang tidak tercantum dalam data base periodik Dinas Pendidikan ia katakan hal ini diakui pihak PKBM dan dinas pendidkan setempat karena saat itu masa pandemi Covid-19. Data tersebut disebutkan tidak sempat terinput diduga alasan kelalaian dan lupa dimasukkan.

Selain itu, untuk proses verifikasi untuk pencalonan Pilkada ini sebenarnya dapat dilakukan melalui PKBM yang kini oleh PKBM telah dikeluarkan surat resmi soal ijazah Rato yang sah. Namun oleh KPU dinyatakan ijazah ini dianggap tidak sah sehingga pasangan Rato-Ramadian TMS.

"Kami mempertanyakan profesionalitas KPU, kenapa ijazah Pak Rato dinyatakan palsu. Calon Rato menjadi korban atas ketidakprofesionalan pihak KPU.

Kami menyatakan akan melawan kezaliman ini. Kami meyakini hingga saat ini bapak Rato-Ramadian masih bisa mengikuti Pilkada sampai selesai," katanya.

Dalam pernyataan gugatan TMS ini, ikut dihadiri pasangan Rato-Ramadian beserta tim sukses dari partai Nasdem dan serta para relawan. Rato dan timnya juga menunjuk ijazah paket C yang disebutkan asli oleh pihaknya.

BACA JUGA:Rato-Ramadian Tak Memenuhi Syarat Calon Pilkada Bangka, Ini Respon Partai Golkar

BACA JUGA:KPU Tetapkan 4 Pasang Calon Pilkada Bangka Ulang, Rato - Ramadian Tidak Memenuhi Syarat

Sebelumnya KPU Kabupaten Bangka secara kolektif dan kolegial melakukan rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka 2025. Terhadap lima pasangan calon yang telah mendaftar sebelumnya ditetapkan hanya empat pasangan yang memenuhi syarat. Saat ini keempat calon telah mengikuti tahapan pengundian nomor urut serta deklarasi damai untuk Pilkada ulang Bangka tahun 2025.

Diketahui, dalam keputusan KPU Bangka yang dituangkan lewat dokumen Model BA.Penelitian.Persyaratan-Perbaikan.KWK, memuat berita acara nomor:120/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang perubahan terhadap berita acara nomor 105/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka tahun 2024. Berita acara untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Rato Rusdiyanto-Ramadian terlampir keterangan tidak memenuhi syarat pada salah satu jenis dokumen. Dokumen yang dianggap bermasalah itu pada nomor delapan mengenai fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir hasil verifikasi untuk calon Bupati Rato tidak benar/TMS.

KPU Bangka sebelumnya memutuskan hanya empat calon saja yang memenuhi syarat pencalonan yakni Fery Insani dan Syahbudin, Naziarto dan Usnen, Aksyan Visyawan dan Rustam Jasli serta Andi Kusuma-Budiyono.

BACA JUGA:Makna Nomor Urut Bagi 4 Pasangan Calon Pilkada Pangkalpinang

BACA JUGA:Ini Nomor Urut 4 Pasang Calon Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025

Kategori :