BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Polsek Bukit Intan bersama tim gabungan (Timgab) yang terdiri dari TNI (Koramil) dan Satpol PP Pangkalpinang melaksanakan patroli di kawasan Pantai Pasir Padi Kota Pangkalpinang, Sabtu (19/7/2025) malam.
Patroli yang berlangsung mulai pukul 23.00 WIB hingga Minggu (20/7/2025) pukul 01.00 WIB dini hari ini menyasar peredaran dan penyalahgunaan minuman keras (miras) dan narkoba.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Kembali Diamankan, Sempat Melempar BB
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolsek Bukit Intan, Kompol Yosyua Surya Admaja dan Waka Polsek Bukit Intan Iptu Mardi yang turut didampingi 15 personel polri, 3 personel TNI dan 3 personel Satpol PP Pangkalpinang.
Patroli kali ini menyayasar sejumlah cafe atau UMKM yang ada di sepanjang Pantai Pasir Padi dan Cafe Family yang ada di Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Dari hasil patroli tersebut, timgab tidak menemukan pengunjung yang mengkonsumsi narkoba atau pun miras serta tidak ditemukan penjualan miras.
BACA JUGA:Semarakan HUT ke-49 PT Timah, Ribuan Masyarakat Karimun Ikuti Pekan Sehat 'Untuk Merah Putih'
Namun, pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat yang melaporkan bahwa Cafe Family diketahui beroperasi diatas pukul 22.00 WIB.
Timgab pun kemudian menuju lokasi dan ternyata benar bahwa di cafe tersebut ditemukan aktifitas berjoget serta memutar musik dengan suara yang keras hingga larut malam, sehingga menggangu ketenangan warga sekitar yang sedang beristirahat.
"Ya kepada pemilik cafe kita lakukan imbauan agar menghentikan kegiatan karena tidak berijin dan meresahkan dan mengganggu masyarakat sekitar," kata Yosyua seizin Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners usai patroli.
BACA JUGA:Analis Pertahankan Rekomendasi Untuk Koleksi BBRI, Program KDMP Diproyeksikan Beri Sentimen Positif
Yosyua menegaskan bahwa patroli ini akan dilakukan secara rutin dengan sasaran miras narkoba. Selain itu, tujuan dari patroli ini ialah guna mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Untuk itu, dia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berperan aktif dalam segala hal. Apabila ada terjadi hal-hal yang meresahkan atau mengganggu masyarakat, katanya, agar segera dilaporkan ke pihak kepolisian terdekat.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Dukung Pendaftaran Merek UMKM
"Apabila ada laporan maupun pengaduan dari masyarakat, kita akan nerusaha dengan cepat merespon laporan tersebut. Karena ini sudah menjadi tugas pihak kepolisian," katanya.